1. INSTRUMEN TES PENGUKURAN KECERDASAN INTELEKTUAL
Instrumen tes pengukuran kecerdasan intelektual ini terdiri dari 120 butir tes, yang dibagi menjadi tujuh kelompok butir tes. Instrumen tersebut dikembangkan oleh RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH untuk mengukur kemampuan seseorang (kepala sekolah atau calon kepala sekolah) berfikir kreatif, cepat, logis, sebab-akibat.
2. INSTRUMEN TES KECERDASAN EMOSIONAL
Sebagai pemimpin di sekolah, seorang kepala sekolah harus memiliki kecerdasan majemuk (cerdas komprehensif), dan oleh karena itu tidak hanya memiliki kecerdasan intelektual, melainkan juga kecerdasan sosio-emosiaonal. Dalam kesehariannya seorang kepala sekolah akan banyak berkomunikasi dengan warga sekolah dan pihak-pihak ekternal sekolah, sehinga dituntut memiliki kecerdasan sosio-emosional. RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah mengembangkan instrumen tes kecerdasan emosional yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan kepala sekolah atau calon kepala sekolah dalam memahami diri dan orang lain, serta kemampuannya dalam mengelola emosi secara efektif. Instrumen tes tersebut terdiri dari 180 butir tes yang dibagi menjadi 4 kelompok butir tes.
3. INSTRUMEN TES PENGUKURAN KOMPETENSI MANAJERIAL DAN SUPERVISI PENDIDIKAN
Bilamana merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi dalam melaksanakan pengelolaan (termasuk kepemimpinan) dan supervisi pembelajaran. RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah mengembangkan instrumen tes pengukuran kompetensi manajerial dan supervisi yang terdiri dari 2 seri, masing-masing berisi 100 butir tes. Instrumen tersebut dapat digunakan untuk mengukur pemahaman kepala sekolah atau calon kepala sekolah tentang manajemen sekolah dan supervisi pembelaran. Instrumen tersebut juga dapat mengukur keterampilan kepala sekolah atau calon kepala sekolah dalam mengelola seluruh sumber daya sekolah dan kemampuan kepala sekolah atau calon kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan menyusun program tindak lanjut supervisi pembelajaran, termasuk didalamnya juga kemampuan melaksanakan supervisi klinis.
4. INSTRUMEN TES PENGUKURAN KOMPETENSI KEWIRAUSAHAAN
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah juga ditegaskan bahwa seorang kepala sekolah harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Maksudnya adalah bahwa kepala sekolah harus memiliki jiwa kewirausahaan atau mampu menerapkan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam memimpin sekolah masing-masing. Oleh karena itu dalam proses seleksi calon kepala sekolah perlu ada pengukuran kompetensi (jiwa) kewirausahaan terhadap seluruh calon yang berminat menjadi kepala sekolah. Dalam rangka itu, RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH mengembangkan instrumen tes pengukuran kompetensi kewirausahaan yang terdiri dar 200 butir tes.
5. INSTRUMEN TES PENGUKURAN KETERBUKAAN TERHADAP PEMBAHARUAN
Kepala sekolah adalah pemimpin sekolah. Sebagai orang pemimpin harus selalu melakukan perubahan-perubahan atau pembaharuan-pembaharuan pada kinerja sekolah menuju yang lebih baik sebagai upaya peningkatan mutu berbasis sekolah (MBS). Dalam rangka itu, kepala sekolah atau calon kepala sekolah sendiri harus memiliki keterbukaan terhadap pembaharuan. Alhamdulillah, RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah memiliki instrumen tes pengukuran keterbukaan terhadap pembaharuan yang berisi 24 butir tes, by design memang disusun untuk mengukur keterbukaan kepala sekolah atau calon kepala sekolah terhadap pembaharuan, terutama pembaharuan pendidikan.