.

SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH MELALUI PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI

RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah memiliki sistem dan prangkat seleksi calon kepala sekolah dalam bentuk pelatihan calon kepala sekolah yang diakhiri dengan uji kompetensi secara terpadu. Dan dengan sistem dan perangkat tersebut RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah berpengalaman membantu Pemerintah Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan dalam menyelenggarakan seleksi calon kepala sekolah.

  1. Tujuan Pelatihan Calon Kepala Sekolah
    Pelatihan calon kepala sekolah diselenggarakan dalam rangka memberikan kesempatan kepada guru profesional atau guru potensial untuk memiliki kompetensi dalam bidang kekepalasekolahan sehingga siap untuk memangku jabatan kepala sekolah secara profesional. Spirit RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH adalah menghantarkan guru profesional menjadi kepala sekolah profesional. Kepala sekokah profesional pasti dari guru profesional, akan tetapi guru profesional tidak bisa secara otomatis menjadi kepala sekolah profesional. Untuk menjadi kepala sekolah profesional, seorang guru profesional harus terlebih dahulu melalui program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah profesional.
  2. Fokus Pelatihan
    Pelatihan calon kepala sekolah yang dikembangkan oleh RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH difokuskan pada kepemimpinan pembelajaran. Tanggung jawab yang paling utama seorang kepala sekolah adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kesuksesan belajar dan pertumbuhan seluruh peserta didik, sebab fungsi utama sekolah adalah pembelajaran. Oleh karena itu tugas utama kepala sekolah adalah memimpin pembelajaran (instructional leader) di sekolah.
    Ada lima fokus materi pelatihan calon kepala sekolah yg disusun oleh RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH, yaitu: (1) visi keberhasilan; (2) membangun budaya belajar dan pembelajaran; (3) manajemen sumber daya sekokah untuk proses belajar dan pembelajaran; (4) pelibatan seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan budaya belajar dan pembelajaran; dan (5) kepribadian ideal seorang kepala sekolah.
  3. Kurikulum, Silabus, dan Perangkat Material Pelatihan
    RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah mengembangkan kurikulum, silabus dan perangkat material pelatihan calon kepala sekolah. Dan seluruh perangkat tersebut telah seringkali digunakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pemdidikan. Walaupun demikian, semua material pelatihan tersebut dimodifikasi seperlunya sesuai kebutuhan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan, atau peserta sebagai pengguna layanan jasa ini, sehingga seluruh kurikulum, silabus, dan perangkat material tersebut makin berkualitas dari tahun ke tahun, serta memberikan jaminan bahwa calon kepala sekolah yang lulus mengikuti pelatihan tersebut pasti sukses besar ketika menjadi kepala sekokah. Perangkat material tersebut dikembangkan dengan memegang teguh prinsip-prinsip pembelajaran orang dewasa (andragogi). Bahan-bahan pelatihan disusun dengan merujuk kepada atau mengadaptasi dari praktik baik yang dilakukan oleh (1) Institut Aminuddin Baki (IAB) Malaysia sebagai Pusat Pelatihan Kepemimpinan dan Manajemen Sekolah bertaraf internasional bagi kepala sekokah atau calon kepala sekolah di Malaysia; (2) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Solo; (3) National Institute of Education (NIE) Nanyang Technological University (NTU) Singapore: dan (4) lembaga-lembaga pelatihan di sejumlah universitas ternama di negara-negara maju.
  4. Lama Pelatihan
    Pelatihan Calon Kepala Sekolah dirancang utk 360 Jam, selama 6 minggu atau 36 hari efektif, dimana setiap hari dijadwalkan 10 jam pelatihan. Dalam 2 minggu pertama (12 hari) diselenggarakan dalam bentuk IN Service Training, 3 minggu berikutnya diselenggarakan dalam bentuk ON Service Training ( On The Job Training), dan 1 minggu terakhir kembali dalam bentuk IN Service Training, yaitu dialog pengembangan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang efektif.
  1. Proses Pelatihan dan Uji Kompetensi Secara Terpadu
    Ada tiga langkah seleksi calon kepala sekolah melalui pelatihan calon kepala sekolah yang diakhiri dengan uji kompetensi yang dirancang dan dikembangkan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH yang sering dan selalu siap digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan dan Lembaga Pendidikan. Pertama, seleksi guru sebagai bakal calon kepala sekolah dengan teknik-teknik: (1) uji kompetensi guru berbasis data UKG Kemendikbud; (2) penilaian kinerja guru melalui portofolio; (3) penilaian prestasi kerja guru melalui studi dokumentasi; dan (4) penilaian kinerja pengembangan profesi guru melalui studi dokumentasi. Kedua, Guru yang lulus dalam seleksi bakal calon kepala sekolah berhak mengikuti pelatihan calon kepala sekolah selama 36 hari dalam bentuk IN-ON-IN dengan tujuan, fokus, dan perangkat material pelatihan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Ketiga, pada akhir pelatihan tersebut, seluruh calon mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi calon kepala sekolah, dengan teknik-teknik (1) uji kecerdasan intelektual, (2) uji kecerdasan emosional, (3) uji kompetensi kepemimpinan pembelajaran, (4) uji kompetensi manajerial sekolah, (5) uji kompetensi supervisi pembelajaran, (6) uji kompetensi kewirausahaan, dan (7) dialog pengembangan sekokah.
  2. Pendanaan
    RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH siap membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan melakukan pelatihan dan uji kompetensi calon kepala sekolah negeri maupun swasta dengan dua pola pendanaan. Pertama, dengan sistem kontraktual, dimana atas dasar kontrak terlebih dahulu antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan dengan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH. Kedua, dengan sistem swaklola, dimana semua pendanaan dikelola sendiri oleh Dinas Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan, sedangkan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH menyiapkan seluruh perangkat instrumen uji kompetensi sesuai dengan jumlah kebutuhan jumlah peseta, sejumlah nara sumber pelatihan yang profesional, 1 orang tenaga ahli instrumentasi, dan 1 atau 2 orang tenaga teknis uji kompetensi. ompenen-komponen pembiayaan mencakup: (1) biaya instrumentasi, (2) biaya entri dan analisis data, (3) honorarium tim ahli dan tim teknis, (4) honorarium nara sumberr’ (5) biaya transport, akomudasi dan konsumsi, dan (6) pajak dan panitia lokal.
Silakan Memberikan Masukan Isi Halaman Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published.