SELEKSI CALON KEPALA SEKOLAH MELALUI UJI KOMPETENSI
RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH siap membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan melakukan seleksi calon kepala sekolah hanya melalui uji kompetensi, dimana peserta seleksi tanpa terlebih dahulu harus mengikuti program pelatihan calon kepala sekolah.
1. Tujuan Uji Kompetensi
Uji Kompetensi Calon Kepala Sekolah ditujukan untuk menyeleksi calon-calon kepala sekolah dari guru-guru profesional. Jabatan kepala sekolah harus dipangku oleh guru profesional. Adalah sebuah kesalahan besar jika Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan mengangkat guru yang tidak profesional untuk menjadi kepala sekolah. Kepala sekolah profesional berawal dari guru profesional, namun guru profesional belum tentu mampu menjadi kepala sekolah profesional. Sejak tahun 2007 Rumah Pintar Kepala Sekolah yang kemudian menjadi RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH telah melayani banyak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan dalam melakukan uji kompetensi kekepalasekolahan bagi guru-guru profesional untuk diangkat menjadi kepala sekolah profesional.
2. Langkah-Langkah Uji Kompetensi
Ada dua langkah uji kompetensi calon kepala sekolah yang dirancang dan dikembangkan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH dan siap digunakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan. Pertama, seleksi guru sebagai bakal calon kepala sekolah dengan teknik-teknik: (1) uji kompetensi guru berbasis data UKG Kemendikbud; (2) penilaian kinerja guru melalui portofolio; (3) penilaian prestasi kerja guru melalui studi dokumentasi; dan (4) penilaian kinerja pengembangan profesi guru melalui studi dokumentasi. Guru yang lulus dalam seleksi bakal calon kepala sekolah berhak mengikuti seleksi tahap kedua, yaitu seleksi calon kepala sekolah, dengan teknik-teknik (1) uji kecerdasan intelektual, (2) uji kecerdasan emosional, (3) uji kompetensi kepemimpinan pembelajaran, (4) uji kompetensi manajerial sekokah, (5) uji kompetensi supervisi pembelajaran, (6) uji kompetensi kewirausahaan, dan (7) dialog pengembangan sekokah.
3. Pendanaan Uji Kompetensi
RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH siap membantu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan melakukan uji kompetensi calom kepala sekolah negeri maupun swasta dengan dua pola pendanaan. Pertama, dengan sistem kontraktual, dimana atas dasar kontrak terlebih dahulu antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan dengan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH. Kedua, dengan sistem swaklola, dimana semua pendanaan dikelola sendiri oleh Dinas Kabupaten/Kota, Yayasan Pendidikan, dan Lembaga Pendidikan, sedangkan RUMAH VISI KEPALA SEKOLAH menyiapkan seluruh perangkat instrumen uji kompetensi sesuai dengan jumlah kebutuhan jumlah peseta, 1 orang tenaga ahli, dan 1 atau 2 orang tenaga teknis uji kompetensi.
Kompenen-komponen pembiayaan mencakup: (1) biaya instrumentasi, (2) biaya entri dan analisis data, (3) honorarium tim ahli dan tim teknis, (4) biaya transport, akomudasi dan konsumsi, dan (5) pajak dan panitia lokal.
Leave a Reply