By Ibrahim Bafadal.
Pengertian Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah. Evaluasi kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja se-seorang dengan menggunakan patokan-patokan tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Evaluasi kinerja kepala sekolah adalah proses menentukan nilai kepala sekolah dalam pelaksanaan pekerjaannya dan hasil kerja yang dicapainya. Pelaksanaan pekerjaan mencakup implementasi/proses kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan hubungan sosial. Hasil kerja mencakup capaian kinerja kepala sekolah di bidang akademik, non akademik, perkembangan sarana dan prasarana sekolah, dan pencitraan masyarakat.
Tujuan Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah. Tujuan evaluasi kinerja kepala sekolah adalah untuk mengukur pelaksanaan aspek proses dan substansi manajerial kepala sekolah dan capaian kinerja kepala sekolah di bidang akademik, non akademik pada sekolah yang dipimpinnya. Secara lebih khusus, tujuan evaluasi kinerja kepala sekolah adalah untuk: (1) mendeteksi kemunculan berbagai aspek kepribadian kepala sekolah ketika melaksanakan tugasnya di sekolah; (2) mengukur kinerja kepala sekolah dalam pelaksanaan manajemen pendidikan di sekolah: (3) mengukur kinerja kepala sekolah terkait pengembangan kewirausahaan di sekolah yang dipimpinnya; (4) mengukur kinerja kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik di sekolah yang dipimpinnya; (5) mengukur kinerja kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi administratif di sekolah yang dipimpinnya; (6) mengukur kinerja kepala sekolah terkait kemampuan sosialnya saat memimpin sekolah; (7) mengukur capaian kinerja kepala sekolah di bidang akademik; dan (7) mengukur capaian kinerja kepala sekolah di bidang non akademik.
Manfaat Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah. Evaluasi kinerja kepala sekolah mempunyai manfaat bagi berbagai pihak, ialah kepala sekolah sendiri, guru dan tenaga kependidikan non guru (sebagai bawahan kepala sekolah), komite sekolah dan kepala sekolah lain (sebagai partner dan kolega), atasan langsung kepala sekolah (Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk sekolah negeri, dan Ketua Yayasan Penyelenggara Pendidikan untuk sekolah swasta). Secara rinci, manfaat tersebut adalah sebagai berikut:
- Bagi Kepala sekolah sendiri, dengan evaluasi kinerja, ia akan dapat mengukur capaian kinerja yang ia lakukan berdasarkan based line pada saat ia pertama kali menjabat sebagai kepala sekolah. Dengan jelasnya based line yang ia buat bersama dengan stake holders sekolah, ia akan dapat menentukan capaian kinerja mid term dan capaian kinerja final, sehingga pengembangan sekolah termasuk peningkatan mutu dapat ia lakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
- Bagi komite sekolah sebagai stake holders pendidikan, dengan evaluasi kinerja kepala sekolah akan didapatkan informasi capaian kinerja dan prestasi kepala sekolah selama menjabat kepala sekolah, yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan supporting agency terhadap kepala sekolah guna memajukan pendidikan di sekolah.
- Bagi atasan kepala sekolah (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Ketua Yayasan), dengan evaluasi kinerja kepala sekolah akan didapatkan informasi tentang capaian kinerja faktual kepala sekolah yang dapat dijadikan sebagai judgement dalam melakukan pembinaan, promosi dan pengembangan karier kepala sekolah.
- Bagi guru dan tenaga kependidikan non guru, dengan evaluasi kinerja kepala sekolah, akan diketahui capaian kinerja kepala sekolah yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam melakukan partnership dengan kepala sekolah dalam memajukan pendidikan di sekolah.
Prinsip Evaluasi Kinerja Kepala Sekolah. Ada sejumlah prinsip yang harus dipedomani dalam evaluasi kinerja kepala sekolah, yaitu: (1) obyektif, artinya evaluasi kinerja kepala sekolah harus dilakukan secara obyektif, yakni menilai capaian kinerja riil kepala sekolah yang bebas dari berbagai interest, like and dislike; (2) penggunaan instrumen, artinya evaluasi kinerja kepala sekolah haruslah menggunakan instrumen yang dikembangkan berdasarkan kontrak sosial antara kepala sekolah pada saat awal menjabat sebagai kepala sekolah dengan guru/tenaga kependidikan, komite sekolah dan atasan langsung kepala sekolah; (3) transparans, artinya proses dan hasil evaluasi kinerja dapat diketahui secara terbuka oleh pihak-pihak yang menilai dan pihak yang dinilai, dan masih terbuka untuk didiskusikan sehingga masing-masing pihak yang terlibat dalam evaluasi bisa memahami posisi penilai dan pihak yang dinilai; (4) progresif, artinya evaluasi kinerja kepala sekolah haruslah mengarah pada misi pemajuan kelembagaan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah dan tidak mengarah pada berbagai macam kepentingan yang tak terkait pada kemajuan pendidikan; (5) komprehenstif, artinya evaluasi kinerja kepala sekolah haruslah menyeluruh, meliputi semua aspek yang dikontrakkan untuk dinilai antara kepala sekolah, stake holders dan atasan kepala sekolah; (6) kontinuitas, artinya evaluasi kinerja kepala sekolah haruslah terus dilakukan secara terus menerus dengan memedomani tahapan evaluasi (based line, mid term dan final). (7) kooperatif, artinya dalam evaluasi kinerja kepala sekolah harus ada kerja sama yang baik antara semua pihak yang terlibat dalam proses evaluasi; (8) mengacu pada tujuan, artinya dalam evaluasi kinerja kepala sekolah harus mengacu pada tujuan yang ditetapkan.
Variabel Evaluasi. Ada tiga variabel yang diukur dalam evaluasi kinerja kepala sekolah. Pertama, variabel kepribadian yang ditampilkan kepada sekolah dalam memimpin sekolah; (2) pelaksanaan tugas manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial; dan (3) capaian kinerja (produktivitas sekolah). Setiap variabel dirinci menjadi beberapa sub variabel dan indikator sebagai berikut.
- Variabel Kepribadian
- Menerapkan dan mengembangkan budaya akhlaq mulia
- Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin
- Memiliki keinginan kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah
- Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
- Mengendalikan diri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
- Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai kepala sekolah
- Variabel Pelakasanaan tugas manajerial, kewirausahaan, supervisi akademik, dan sosial
- Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan
- Mengembangkan organisasi sekolah sesuai kebutuhan
- Memimpin sekolah dalam rangka pendaya-gunaan sumber daya sekolah secara optimal
- Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif
- Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik
- Mengelola guru dan staf dalam rangka pendaya-gunaan sumber daya manusia secara optimal
- Mengelola sarana dan prasarana sekolah dalam rangka pendayagunaan secara optimal
- Mengelola hubungan sekolah dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah
- Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik
- Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional
- Mengelola keuangan sekolah sesuai dengan prinsip pengelolaan akuntabel, transparan, dan efisien
- Mengelola ketata-usahaan sekolah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah
- Mengelola unit layanan khusus sekolah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah
- Mengelola sistem informasi sekolah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan
- Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah
- Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnhya
- Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah
- Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah sbagai organisasi pembelajar yang efektif
- Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah
- Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah
- Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah sebagai sumber belajar peserta didik
- Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
- Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
- Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
- Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah
- Bekerja sama dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
- Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain
c. Variabel Capaian
- Prestasi Akademik
- Prestasi Non Akademik
- Perkembangan Keuangan dan Fisik Sekolah
- Citra Sekolah
Proses Evaluasi Kenreja Kepala Sekolah. Evaluasi kinerja kepala sekolah dilaksanakan melalui 4 (empat) langkah, yaitu pengukuran, analisis hasil melalui desk evaluation, verifikasi, penarikan kesimpulan dan rekomendasi. Pengukuran dapat dilakukan melalui beberapa teknik, yaitu kuesioner, observasi, dan studi dokumen, wawancara, dan sosiometri. Pengukuran kinerja kepala sekolah mengacu pada teori evaluasi 360º (360º feedback appraisal system). Implementasinya dilakukan oleh Kasubdin yang menangani pembinaan sekolah atau Ketua Yayasan sebagai pihak atasan kepala sekolah; pengawas sekolah dan komite sekolah sebagai partner kepala sekolah dalam melaksanakan tugas; guru dan kepala Tenaga Administrasi Sekolah sebagai bawahan; serta dilakukan oleh kepala sekolah itu sendiri (Self Asessment). Pengukurannya menggunakan instrumen terlampir. Analisis Hasil Pengukuran dilakukan melalui desk evaluation untuk menindaklanjuti hasil pengukuran data di lapangan dalam proses evaluasi kinerja kepala sekolah. Kegiatan utamanya adalah mengolah data hasil pengukuran, sehingga menjadi suatu kesimpulan sementara yang menggambarkan profil kinerja kepala sekolah. Langkah-langkah analisis hasil pengukuran adalah: (1) memberikan skor data hasil pengukuran; (2) pembobotan dan analisis nhasil; dan (3) pengitungan skor total hasil pengukuran. Verifikasi dilakukan oleh tim penilai dalam bentuk kunjungan lapangan (sekolah). Tujuannya adalah untuk konfirmasi kebenaran hasil pengukuran dengan kondisi obyektif lapangan dengan hasil analisis tim penilai kinerja kepala sekolah. Penarikan kesipulan dan rekomendasi untuk keperluan pembinaan, pengembangan, rotasi jabatan, mutasi jabatan, promosi jabatan, atau pengangkatan kembali sebagai kepala sekolah.